UMKM sebagai Tonggak Utama Perekonomian Rakyat, Mahasiswa KKN Tim II Undip Berdayakan UMKM Basreng dan Rengginang dengan Berikan Edukasi tentang Pembuatan Sertifikasi Halal
Berita KKNwirausahanesia.com - Pekalongan, Jawa Tengah - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau kerap kali kita kenal dengan singkatan UMKM sejatinya merupakan suatu bisnis yang mana dijalankan secara perorangan, kelompok, rumah tangga, atau badan usaha kecil yang tentunya memenuhi standar sebagai usaha mikro, sesuai dengan yang telah tertuang di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan menjamurnya UMKM pada cakupan desa, maka diperlukannya pemberdayaan lebih jauh terhadap mereka para pelaku UMKM yang membutuhkan kemajuan dan keserasian akan usahanya itu.
Dalam menanggapi permasalahan tersebut, salah satu mahasiswa KKN Tim II Undip, Mohammad Belvananda Athaya Syah Putra mengambil langkah pasti guna memberikan edukasi terkait dengan sertifikasi halal sebagai langkah lanjutan UMKM untuk menapaki usahanya lebih jauh.
Program tersebut berlangsung di salah satu rumah pelaku UMKM yang berlokasi di RT 11 Desa Karangjati, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Adapun berdasarkan data dari pemerintah desa setempat, Desa Karangjati sendiri menjadi salah satu desa dengan pelaku UMKM yang menjamur dalam ruang lingkup Kecamatan Wiradesa.
Dalam keberlangsungan program, mahasiswa KKN Tim II Undip melakukan kerja sama langsung bersama dengan pelaku UMKM di Desa Karangjati, yakni Ibu Daukah. “Usaha basreng dan rengginang yang saya bikin ini memang tipenya masih usaha rumahan dan tergolong sebagai usaha mikro, dengan adanya pemberdayaan UMKM yang dilakukan mahasiswa KKN Tim II Undip ini merupakan sebuah langkah pasti bagi saya untuk dapat melangkah lebih jauh kedepannya,” ungkapnya.
Kegiatan edukasi yang diadakan pada Hari Sabtu, 27 Juli 2024 ini bertujuan guna meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai keberlangsungan sertifikasi halal produk makanan di Indonesia. Alur dari sertifikasi halal ini sejatinya sederhana dan mudah dimengerti, yang dimulai dari permohonan sertifikasi halal dengan kelengkapan dokumen pribadi. Lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan pengecekan selama 2 hari, yang dilanjutkan oleh Lembaga Penjamin Halal (LPH) selama 15 hari, dan terakhir Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama 3 hari guna melaksanakan sidang Fatwa Halal. Langkah terakhirnya ialah BPJPH menerbitkan sertifikasi halal untuk pelaku UMKM yang memproduksi makanan atau minuman.
Tidak berhenti di situ saja, mahasiswa KKN Tim II Undip turut memberikan leaflet yang berisikan panduan pembuatan akun penjualan di platform e-commerce. Mereka pun turut melakukan pengemasan produk untuk basreng dan rengginang dengan disertai penempelan sticker dan pengunggahan ke platform e-commerce.
Adanya program kerja ini merupakan bagian dari komitmen Universitas Diponegoro untuk berperan aktif dalam memberdayakan UMKM yang diimplementasikan melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan mahasiswa KKN Tim II Undip dapat memberikan kontribusi secara langsung untuk masyarakat sekitar, terkhususnya para pelaku UMKM di Desa Karangjati dalam meningkatkan pemahaman masyarakat Desa Karangjati tentang alur proses sertifikasi halal produk makanan dan minuman di Indonesia.
Penulis:
Mohammad Belvananda Athaya
Mahasiswa Ilmu Hukum
Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro
Editor:
Achmad Munandar
Achmad Munandar