Penyuluhan Hukum Tentang Bahaya Judi Online: Upaya Mahasiswa KKN TIM I 2025 Universitas Diponegoro Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Desa Basin
Berita KKNwirausahanesia.com - Klaten, 19 Januari 2025 - Dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya yang ditimbulkan oleh judi online, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) TIM I 2025 Universitas Diponegoro (Undip) dari Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum melaksanakan penyuluhan hukum bertajuk "Bahaya Judi Online" kepada anggota Karang Taruna Desa Basin. Kegiatan yang diadakan pada 19 Januari 2025 di Balai Desa Basin, Kecamatan Kebon Arum, Kabupaten Klaten, ini bertujuan untuk memberikan kesadaran yang lebih mendalam mengenai dampak negatif perjudian online di kalangan masyarakat.
Acara ini dipimpin oleh Muhammad Hudzaifa Hasnan Hasibuan, seorang mahasiswa Ilmu Hukum Undip, yang memaparkan bagaimana judi online dapat merusak kehidupan sosial, ekonomi, bahkan hukum di tingkat individu maupun komunitas. Penyuluhan ini menjadi sangat relevan mengingat tingginya angka perjudian online di desa tersebut, yang seringkali tidak disadari sebagai masalah yang serius oleh sebagian masyarakat.
"Judi online bisa menjadi penyebab kerusakan yang sangat besar, baik secara pribadi maupun untuk lingkungan sosial. Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap masyarakat, khususnya Karang Taruna, dapat lebih memahami apa yang sebenarnya terjadi di balik perjudian online dan bagaimana dampaknya terhadap kehidupan mereka," ujar Hudzaifa, yang juga menjadi narasumber utama dalam kegiatan ini.
Dalam penyuluhan ini, mahasiswa KKN menggunakan metode komunikasi dua arah yang memungkinkan peserta untuk tidak hanya mendengarkan materi, tetapi juga berinteraksi aktif dengan bertanya dan berbagi pengalaman. Metode ini memberikan kesempatan bagi peserta untuk memahami lebih dalam mengenai dampak perjudian online serta konsekuensi hukum yang dapat dikenakan terhadap pelaku perjudian tersebut.
Lebih lanjut, Hudzaifa menjelaskan bahwa perjudian online dapat menimbulkan berbagai masalah serius seperti kecanduan, kerugian finansial, serta masalah hukum yang berkepanjangan. Penyuluhan ini juga menyentuh tentang undang-undang yang mengatur perjudian dan sanksi hukum yang diterima oleh mereka yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
Selain dampak sosial dan ekonomi, salah satu hal yang ditekankan dalam sesi ini adalah peran serta masyarakat dalam membantu menanggulangi masalah perjudian online. "Kami ingin menumbuhkan kesadaran bahwa judi online bukan hanya masalah individu, tetapi juga masalah sosial yang bisa merusak hubungan antar anggota masyarakat. Dengan edukasi ini, kami berharap masyarakat bisa lebih waspada dan proaktif dalam menghindari praktik judi," tambah Hudzaifa.
Kegiatan penyuluhan ini mendapatkan sambutan positif dari anggota Karang Taruna Desa Basin. Mereka merasa sangat terbantu dengan adanya informasi yang lebih jelas dan mudah dipahami mengenai judi online dan dampak negatifnya. Para peserta juga berharap bahwa kegiatan seperti ini dapat terus dilanjutkan dan diperluas, mengingat pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat dalam menghadapi tantangan di era digital saat ini.
Salah satu peserta, Zaid, Ketua Karang Taruna, mengungkapkan harapannya, "Kami sangat berterima kasih atas penyuluhan yang diberikan. Ini adalah pengetahuan yang sangat penting, terutama bagi kami yang hidup di era digital. Kami berharap kegiatan seperti ini tidak berhenti di sini saja, melainkan bisa dilakukan secara berkelanjutan, agar semakin banyak yang memahami bahaya judi online."
Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi langkah awal yang strategis untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, bebas dari pengaruh negatif judi online, dan mendorong masyarakat untuk bersama-sama menjaga nilai-nilai positif di tengah perkembangan teknologi yang pesat.
Penyuluhan hukum tentang bahaya judi online ini bukan hanya memberikan informasi seputar aturan yang berlaku, tetapi juga menggugah kesadaran kolektif untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat Desa Basin. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai dampak judi online, diharapkan masyarakat bisa mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah penyebaran perilaku negatif ini.
Dengan demikian, kegiatan ini menjadi contoh nyata dari peran serta mahasiswa dalam menyebarkan pengetahuan hukum yang bermanfaat, serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan kesejahteraan sosial.
Editor:
Achmad Munandar