Penyuluhan Bahaya Judi Online: Mahasiswa KKN TIM I 2025 Universitas Diponegoro Berikan Edukasi kepada Pemuda Desa Basin
Berita KKNwirausahanesia.com - Basin, 19 Januari 2025 - Maraknya judi online menjadi permasalahan serius yang meresahkan berbagai lapisan masyarakat, termasuk di Desa Basin. Menyikapi hal ini, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) TIM I 2025 Universitas Diponegoro dari Program Studi Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, menggelar penyuluhan bertajuk “Bahaya Judi Online dari Perspektif Kejahatan Siber” kepada pemuda-pemudi Karang Taruna Desa Basin. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai dampak negatif judi online serta bagaimana modus kejahatan siber beroperasi di dalamnya.
Judi Online: Ancaman Serius bagi Masyarakat
Dalam beberapa tahun terakhir, judi online telah menjadi fenomena yang semakin sulit dikendalikan. Kemudahan akses internet dan perkembangan teknologi digital membuat praktik perjudian ini semakin luas, bahkan merambah ke wilayah pedesaan. Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, banyak kasus di mana individu terjebak dalam lingkaran perjudian online hingga mengalami kerugian finansial yang signifikan, bahkan berujung pada tindakan kriminal akibat jeratan hutang.
Melihat urgensi masalah ini, mahasiswa KKN Universitas Diponegoro merasa perlu memberikan edukasi langsung kepada masyarakat, khususnya generasi muda yang rentan menjadi target industri perjudian online. Balai Desa Basin pun dipilih sebagai lokasi penyuluhan, mengingat banyaknya laporan mengenai keterlibatan pemuda dalam praktik judi online di desa ini.
Metode Penyuluhan: Diskusi Interaktif yang Menarik Perhatian
Berbeda dengan seminar formal yang cenderung satu arah, penyuluhan ini dikemas dalam format diskusi interaktif yang lebih dinamis. Mahasiswa tidak hanya memberikan materi, tetapi juga mengajak para peserta untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman mengenai fenomena judi online di lingkungan mereka.
Beberapa poin utama yang dibahas dalam penyuluhan ini meliputi:
1. Modus Operandi Judi Online – Bagaimana platform judi online beroperasi dan mengelabui penggunanya agar terus bermain.
2. Dampak Sosial dan Ekonomi – Kerugian finansial, keterpurukan sosial, serta potensi tindakan kriminal akibat keterlibatan dalam perjudian online.
3. Judi Online dalam Perspektif Kejahatan Siber – Bagaimana praktik judi online sering dikaitkan dengan kejahatan siber, termasuk pencurian data pribadi dan skema penipuan.
4. Regulasi dan Upaya Pencegahan – Langkah-langkah yang telah diambil oleh pemerintah dalam memberantas judi online serta cara masyarakat dapat melindungi diri dari ancaman ini.
Antusiasme Pemuda dalam Penyuluhan
Kegiatan ini mendapatkan respons positif dari peserta. Banyak dari mereka yang aktif bertanya, berbagi pengalaman, serta mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait bahaya judi online. Diskusi semakin menarik ketika mahasiswa menjelaskan bagaimana kecerdasan buatan (AI) dan algoritma digunakan oleh platform judi online untuk memanipulasi psikologi pemain agar terus berjudi. "Judi online tidak sekadar permainan biasa, tapi sudah masuk dalam ranah kejahatan siber yang kompleks," jelas salah satu mahasiswa pemateri.
Harapan dan Langkah Selanjutnya
Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan pemuda-pemudi Desa Basin dapat lebih waspada terhadap jebakan judi online dan dapat menyebarluaskan informasi ini ke lingkungan mereka. Mahasiswa KKN juga mendorong peserta untuk lebih aktif dalam mencegah penyebaran judi online, baik melalui edukasi mandiri maupun dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Sebagai bagian dari rangkaian program kerja KKN, mahasiswa Universitas Diponegoro juga membagikan pamflet yang berisi larangan dan akibat bermain judi online agar masyarakat selalu mengingat bahayanya judi online dan tidak melakukanya lagi
Tentang Penulis:
- Ihsan Nur Falah (Mahasiswa S1 Hubungan Internasional – FISIP UNDIP)
- Dosen Pembimbing: Dr. Drs. Suroto, M.Pd
- Lokasi Kegiatan: Desa Basin, Kecamatan Kebonarum, Kabupaten Klaten
- Editor: Achmad Munandar