Peningkatan Pengetahuan Hukum Mengenai Bahaya Bullying, Pencegahan, Dan Penanggulangannya

Peningkatan Pengetahuan Hukum Mengenai Bahaya Bullying, Pencegahan, Dan Penanggulangannya

 


wirausahanesia.com - Pada tanggal 30 Juli 2024, Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro (UNDIP) mengadakan program edukasi hukum tentang bullying di SDN 01 Pendem, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar. Program ini menyasar siswa kelas 5 dan 6 sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan kasus bullying di lingkungan sekolah. Kegiatan ini ditujukan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada para siswa mengenai dampak negatif bullying, serta langkah-langkah pencegahan dan penanggulangannya.

Paquita Stefani, salah satu mahasiswa tim II KKN UNDIP yang menginisiasi program ini, mengatakan, "Kami mendapati beberapa kasus bullying verbal di antara siswa. Meski masih dalam tahap ringan, kami merasa perlu ada tindakan pencegahan agar tidak berkembang menjadi lebih serius." 

Program ini dirancang sebagai respons terhadap beberapa kasus bullying verbal yang terjadi di kalangan siswa. SDN 01 Pendem. Dengan fokus pada siswa SD, materi yang disampaikan disesuaikan agar mudah dipahami oleh anak-anak. Para peserta diberikan pemahaman tentang definisi bullying, jenis-jenis tindakan bullying yang sering terjadi, serta dampaknya terhadap korban baik secara fisik maupun psikologis.

Kepala SDN 01 Pendem, Yeni, menyambut positif inisiatif ini. "Program ini sangat membantu kami dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi siswa. Kami berharap edukasi ini bisa memberikan pengaruh positif jangka panjang," ujarnya.

Selain itu, siswa juga diajarkan tentang hak-hak mereka untuk merasa aman di lingkungan sekolah serta kewajiban mereka untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan teman-teman mereka. Dalam sesi interaktif, para siswa diajak untuk berbagi pengalaman dan mendiskusikan cara-cara yang dapat dilakukan untuk mencegah bullying di lingkungan mereka. Pendamping juga memberikan informasi mengenai sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku bullying, bahkan di usia sekolah. Hal ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran sejak dini bahwa bullying adalah tindakan yang tidak hanya melanggar etika sosial, tetapi juga hukum.

Sebagai penutup, program ini menekankan pentingnya peran seluruh komunitas sekolah termasuk guru, orang tua, dan siswa dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk belajar. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai bullying dan konsekuensinya, diharapkan para siswa SDN 01 Pendem dapat berkontribusi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bullying, menciptakan suasana sekolah yang lebih positif dan inklusif.



Editor:
Achmad Munandar