Pendampingan Pembuatan Kontrak Pemborongan Souvenir Project Bamboo Guna Menjamin Perlindungan Konsumen Dan Pemilik Usaha

Pendampingan Pembuatan Kontrak Pemborongan Souvenir Project Bamboo Guna Menjamin Perlindungan Konsumen Dan Pemilik Usaha




wirausahanesia.comPada tanggal 25 Juli 2024, mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang yang sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Pendem, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, menghadirkan inovasi untuk membantu pengusaha souvenir bambu setempat. Salah satu program kerja yang diusung adalah pendampingan pembuatan kontrak pemborongan untuk proyek souvenir bamboo pada salah satu UMKM souvenir bambu di Desa Pendem, yakni “Project Bamboo”. 

Program ini dilatarbelakangi oleh kondisi UMKM “Project Bamboo” ini masih mengandalkan kesepakatan lisan dan asas kepercayaan saja dalam transaksi bisnisnya. Padahal UMKM ini telah beberapa kali menerima pesanan souvenir dalam jumlah besar dan belum menggunakan kontrak tertulis sebagai bentuk legalitas dari transaksi yang dijalankan. Hal ini sering sekali menimbulkan masalah, seperti keterlambatan pembayaran pesanan, pemesanan yang berulang tanpa menyelesaikan transaksi sebelumnya dan kendala lainnya yang mengakibatkan kekhawatiran bagi pengusaha souvenir bambu serta kurangnya perlindungan hukum bagi pengusaha bambu maupun konsumen.

Berangkat dari permasalahan tersebut, Paquita Stefani, salah satu mahasiswa KKN UNDIP memberikan pendampingan pembuatan kontrak pemborongan tertulis dengan tujuan utama untuk menciptakan kontrak yang tidak hanya legal dan sah secara hukum, tetapi juga adil dan transparan bagi kedua belah pihak, yaitu konsumen dan pemilik usaha. Dalam prosesnya, dilakukan analisis mendalam terhadap kebutuhan hukum dari usaha "Project Bamboo" serta hak-hak konsumen yang harus dijaga. Paquita Stefani memberikan arahan terkait penyusunan klausul-klausul penting dalam kontrak, seperti deskripsi produk, rincian biaya, mekanisme pembayaran, hak dan kewajiban kedua pihak, hingga ketentuan mengenai permasalahan yang mungkin terjadi dan penyelesaian sengketanya.

Anton, salah satu pengrajin souvenir bambu di Desa Pendem, menyambut positif inisiatif ini. “Saya sangat terbantu dengan adanya kontrak ini. Sebelumnya, saya sering mengalami masalah dengan pembayaran dan merasa khawatir menerima kontrak besar. Dengan adanya kontrak tertulis ini, kami merasa lebih aman dalam menjalankan usaha," ungkapnya.

Kontrak yang dibuat diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh "Project Bamboo". Hal ini penting untuk memastikan bahwa baik pemilik usaha maupun konsumen memiliki pemahaman yang sama mengenai hak dan kewajiban mereka, sehingga dapat mengurangi potensi konflik di masa depan.

Dengan adanya kontrak jual beli yang disusun secara profesional, "Project Bamboo" dapat lebih fokus pada pengembangan produk dan perluasan pasar, sementara konsumen mendapatkan jaminan atas kualitas dan keandalan produk yang mereka beli. Program ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan ekosistem bisnis yang lebih sehat dan berkelanjutan dalam industri kerajinan bambu.



Editor:
Achmad Munandar