Dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Sejahtera
Berita KKNwirausahanesia.com - Satu Langkah Menuju UMKM Sejahtera dengan Legalitas Usaha! Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro Berikan Sosialisasi dan Buku Panduan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada Para Pelaku UMKM.
Sangatlah penting bagi suatu UMKM untuk memiliki legalitas berusaha dan terdaftar dalam data pemerintah sehingga dapat dikenakan pajak dan akan mendapatkan benefit seperti memudahkan akses pembiayaan ke lembaga keuangan. Salah satu legalitas tersebut adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).
Apa itu Nomor Induk Berusaha? Dilansir dari investindonesia.go.id, Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). Selain sebagai tanda legalitas, terdapat manfaat lain yang dapat diterima pelaku UMKM apabila mendaftarkan NIB bagi usahanya, diantaranya adalah jika pelaku UMK memiliki risiko rendah dan produk/jasa yang dihasilkan wajib halal dan/atau SNI, maka NIB berlaku sebagai legalitas, sertifikasi jaminan produk halal, dan sertifikat SNI bina UMK.
Di Desa Karangtengah, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo masih terdapat banyak UMKM yang belum memiliki NIB. Dalam hal ini, Miftahul Huda salah satu Mahasiswa KKN Tim I Undip Tahun 2023/2024 tergerak dan berinisiatif untuk memberikan edukasi mengenai legalitas perusahaan dan membuatkan perizinan berusaha NIB tersebut secara gratis. Inisiasi tersebut dimulai dengan pembuatan modul dalam bentuk booklet berjudul “DENGAN NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) UMKM SEJAHTERA”, modul tersebut berisikan tentang apa itu NIB, benefit yang didapat apabila memiliki NIB, prosedur pembuatan NIB, dll. Modul disebarkan kepada beberapa pelaku usaha yang menyambut inisiasi dari mahasiswa dengan baik dengan kemauan pelaku usaha yang mendaftarkan NIBnya.
Tak berhenti hanya untuk membimbing masyarakat secara langsung, mahasiswa KKN UNDIP turut memberikan modul pembuatan NIB kepada pemerintah desa yang akan disimpan di arsip desa. Mahasiswa KKN turut mengajarkan kepada perangkat desa mengenai pembuatan NIB. Apabila selanjutnya pelaku usaha memiliki kemauan untuk membuat NIB maka dapat dibimbing oleh pemerintah desa Karangtengah.
Dengan adanya kesadaran tentang legalitas usaha ini diharapkan bahwa apabila dikemudian hari pelaku UMKM berkomitmen untuk membawa usaha mereka ke jenjang yang lebih serius dapat dimulai dengan pembuatan NIB dengan bantuan buku panduan yang telah diberikan.
Penulis:
Miftahul Huda
(Ilmu Hukum – Fakultas Hukum Universitas Diponegoro)
Dosen Pembimbing:
Priyo Sidik Sasongko, S.Si., M.Kom.
Editor:
Achmad Munandar
Achmad Munandar