Solutif! Terjadi Ketidaksesuaian Harga Hasil Panen, Mahasiswa Tim II KKN Undip Berikan Sosialisasi tentang Isi Perjanjian Jual Beli bagi Petani
Artikel Berita KKNwirausahanesia.com - Kendayakan, Tegal (11/07/2023) – M. Yahya Harahap mendefinisikan perjanjian sebagai suatu hubungan hukum kekayaan antara dua orang atau lebih, yang memberikan kekuatan hak pada suatu pihak uuntuk memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pada pihak lain untuk melaksanakan prestasi. Melihat dari definisi perjanjian itu sendiri, dapat ditarik kesimpulan bahwa manfaat dari perjanjian dalam kegiatan jual-beli adalah mengurangi resiko dalam jual-beli karena para pihak memilki keharusan untuk memenuhi kewajiban mereka dan memberikan hak ke pihak lainnya.
Berdasarkan survey yang dilakukan oleh Tim II KKN Undip di Desa Kendayakan, para petani di Desa Kendayakan masih belum menggunakan perjanjian tertulis sebagai dasar dalam bertransaksi dengan pengepul hasil panen. Hal ini beresiko tinggi bagi kedua belah pihak karena adanya ketidakpastian hukum dalam proses jual-beli yang terjadi.
Akibatnya, bisa terjadi ketidaksesuaian dari kesepakatan lisan yang sudah dilakukan, baik dari segi hasil panen maupun harga. Maka dari itu, dibutuhkan suatu perjanjian tertulis agar kedua belah pihak dapat melaksanakan kewajiban sesuai dengan kesepakatan yang tertulis di awal.
Melihat fakta tersebut, Rosemary Rindiyaningtyas Mahanani sebagai Mahasiswa Tim II KKN Undip berusaha untuk mengenalkan dan menjelaskan isi dari perjanjian jual beli kepada para petani. Perjanjian jual beli penting sebagai alat untuk meminta hak dan kewajiban kedua belah pihak. Program ini dilaksanakan pada Selasa, 11 Juli 2023 di kediaman Kepala RW 03 Dukuh Kebandingan, dan dihadiri oleh para petani Desa Kendayakan baik petani jagung, padi, serta petani kacang. Para petani antusias dalam menyimak dan melontarkan beberapa pertanyaan seputar perjanjian jual beli.
Para petani peserta Program Kerja
Sosialisasi Isi Perjanjian Dua Bahasa
Selain perjanjian jual beli dalam Bahasa Indonesia, Mahasiswa Tim II KKN Undip juga menjelaskan pentingnya perjanjian dua Bahasa jika ingin memasok hasil panen ke perusahaan multinasional. Para petani juga diberikan lembaran draft kontrak perjanjian dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia yang dapat digunakan untuk membuat perjanjian dikemudian hari. Melalui program ini, diharapkan para petani di Desa Kendayakan terhindar dari resiko dalam kegiatan jual beli hasil panen.
Penulis:
Rosemary Rindiyaningtyas Mahanani
(Fakultas Hukum Universitas Diponegoro)
Dosen Pembimbing Lapangan:
Naintina Lisnawati., S.KM., M.Gizi
Lokasi KKN:
Desa Kendayakan, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal