Nyaris Rugi Karena Tidak Memahami Isi Perjanjiani! Mahasiswa KKN TIM II Undip Berikan Edukasi akan Pentingnya Memahami Isi Perjanjian Guna Meminimalisir Bentuk Tindakan Wanprestasi Atau Perbuatan Melawan Hukum

Nyaris Rugi Karena Tidak Memahami Isi Perjanjiani! Mahasiswa KKN TIM II Undip Berikan Edukasi akan Pentingnya Memahami Isi Perjanjian Guna Meminimalisir Bentuk Tindakan Wanprestasi Atau Perbuatan Melawan Hukum

 


wirausahanesia.com - Pelaksanaan KKN Tim II Universitas Diponegoro Tahun Ajaran 2022/2023 dilaksanakan di ds. Kendayakan Kec. Warureja Kab. Tegal selama 45 hari dengan tujuan mahasisiwa untuk melakukan pengabdian kepada masyarakat melalui kegiatan KKN.  

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tim II Universitas Diponegoro, Riyan Adam yang merupakan mahasiswa fakultas hukum dalam kesempatannya menggelar kegiatan pentingnya memahami isi perjanjian sesuai dengan isi pasal 1313 dan 1338 KUHPerdata, Dalam dunia bisnis, perjanjian hukum memegang peranan krusial dalam memastikan kesepakatan antara pihak-pihak terlibat terlaksana dengan jelas dan adil. 

Kegiatan "Sosialisasi Pentingnya Memahami Isi Perjanjian Hukum untuk Kerjasama Bisnis" di Desa Kendayakan bertujuan untuk memberikan wawasan tentang proses penyusunan perjanjian hukum yang kuat dan sesuai dengan regulasi. Pada Kegiatan ini dimulai dengan sesi pembukaan yang menggarisbawahi betapa pentingnya perjanjian hukum dalam menjalankan bisnis. 

Riyan Adam menjelaskan bahwa perjanjian hukum adalah alat yang mengikat dan melindungi hak serta kewajiban setiap pihak yang terlibat dalam suatu transaksi atau kerjasama. Aspek-aspek Kritis dalam Perjanjian Hukum dalam melaksanakan program kerja mahasiswa mengajak peserta untuk memahami komponen penting dalam perjanjian hukum. Dia menjelaskan bahwa sebuah perjanjian yang efektif harus mencakup hal-hal seperti identitas pihak yang terlibat, deskripsi lengkap kerjasama, jangka waktu, kewajiban finansial, mekanisme penyelesaian sengketa, serta konsekuensi pelanggaran. 

Proses penyusunan perjanjian dimulai dengan identifikasi kebutuhan masing-masing pihak. Selama proses ini, seringkali melibatkan tim hukum untuk memastikan setiap aspek diatur dengan jelas dan menghindari ruang untuk interpretasi ganda. Bagian lain yang ditekankan adalah mekanisme penyelesaian sengketa. 

Narasumber keempat memaparkan opsi-opsi yang bisa dimasukkan dalam perjanjian untuk mengatasi konflik yang mungkin timbul di masa depan. Ini termasuk mediasi, arbitrase, atau penyelesaian melalui lembaga hukum. 

Program kerja ini bukan hanya tentang presentasi, tetapi juga diskusi interaktif. Peserta diajak untuk bertanya tentang situasi-situasi yang mereka alami dalam bisnis mereka dan bagaimana perjanjian hukum bisa membantu mengatasi masalah tersebut. 

Berdasarkan hasil tertimoni ketua Rw 07 Dukuh Kebandingan Desa Kendayakan dan warga masyarakat Program Kerja ini sangat mengapresiasi informasi yang diberikan dalam acara ini. Banyak dari mereka yang merasa lebih percaya diri dalam menyusun atau mengevaluasi perjanjian hukum mereka setelah mendapatkan wawasan lebih dalam. 

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang komponen krusial dalam perjanjian, para pengusaha kini memiliki alat yang lebih kuat untuk menjalankan bisnis mereka dengan lebih baik dan menghindari potensi masalah hukum di masa depan.



Penulis: 
Riyan Adam Fakultas Hukum Undip

DPL: 
Naintina Lisnawati.,S.K.M.,M.Gizi